CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Apresiasi dan Penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada para peserta Wajib Pajak yang telah ikut secara bersama-sama dalam membangun daerah.
Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan upaya dalam meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak. Hal ini juga sekaligus untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam rangka meningkatkan Potensi Pajak yang ditargetkan oleh DPRD Kabupaten Bintan sebesar Rp 190 miliar, Kedepan Bupati mengharapkan BPPD Kabupaten Bintan segera mempelajari dan merumuskan program pemutihan bagi Wajib Pajak yang menunggak demi meningkatkan potensi pajak .
“Hal ini merupakan bagian dari memotivasi para wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing,” katanya.
“Saya juga meminta agar Kepala BPPD Kabupaten Bintan segera mempelajari dan merumuskan regulasi agar peserta Wajib Pajak yang menunggak bisa diputihkan tunggakannya sehingga potensi Wajib Pajak dapat terus meningkat karena mungkin banyak lagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajak nya tapi kebentur dengan tunggakan masa lalu yang belum terselesaikan,” ujarnya .
Diketahui, sebanyak 43 Peserta Wajib Pajak Teladan Periode 2014 sampai dengan 2016 menerima Penghargaan dari Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos di Aula Convention Centre, Hotel Hermes Km.25, Senin ( 24/7/2017 ).
Para Wajib Pajak Hotel dan Restauran diberikan penghargaan berdasarkan beberapa kategori. Antara lain untuk Hotel dibagi atas Kategori Besar dengan sumbangsih rata-rata lebih dari Rp 10 miliar pertahunnya seperti PT. Alam Indah Bintan ( Nirwana Gardens ) , PT Bintan Lagoon Hotel serta PT Bintan Hotel ( Banyan Tree Resorts ).
Kategori Sedang dengan sumbangsih lebih dari Rp 1 milar sampai dengan Rp 10 miliar pertahunnya dan Kategori Kecil dengan sumbangsih dari Rp 1 miliar pertahunnya. Sedangkan untuk Restauran dibagi atas Kategori Sedang dengan sumbangsih Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan Kategori Kecil dengan sumbangsih Rp 1,2 juta sampai dengan 50 juta.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) Kabupaten Bintan Yuzed, S.Pd, MM mengatakan bahwa Pemerintah Daerah terus berusaha meningkatkan baik sisi pelayanan perpajakan maupun transparansi perpajakan daerah .
Upaya peningkatan pelayanan juga difokuskan untuk lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga bisa memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penilaian penghargaan wajib pajak juga dilakukan dengan melihat berbagai aspek .
“Aspek penilaian juga didasarkan seperti tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya meliputi ketepatan tertib waktu dalam melaporkan pajak, tertib melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak,” katanya.

