CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Bupati Bintan Apri Sujadi meminta agar seluruh pejabat di Bintan segera menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
“Jika tidak dipatuhi, kita akan memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak mematuhinya,”kata Apri saat memimpin Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Bintan di Kantor Bapelitbang Bintan, Senin (24/2/2020).
Apri mengatakan, untuk sementara dirinya memberikan waktu hingga awal Maret 2020. Dan terkait hal itu pihaknya sudah sampaikan ke seluruh Kepala OPD Pemkab Bintan.
“Dengan batas waktu yang telah ditentukan dan tidak melaporkan harta kekayaan, maka akan diberikan sanksi,” katanya.
Apri menambahkan, sudah meminta Kepala OPD segera mendata pejabatnya (nama-nama pejabat) yang belum melaporkan LHKPN. Serta dikasi batas waktu seminggu hingga awal bulan Maret 2020.
“Saya sudah beritahu agar Kepala OPD Bintan segera memanggil pejabat dibawahnya. Mulai dari pejabat eselon 3 dan 4. Ini hanya butuh suatu kesadaran, dan bentuk tanggungjawab. Bila batas waktu awal Maret ini belum juga melaporkan, maka siap-siap akan kita beri sanksi,” tutupnya.(ndn)