CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan baru dapat dipergunakan awal Maret 2017, karena pihak Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasinya selama tiga minggu.
Sekretaris DPRD Kepri Hamidi, mengatakan hasil evaluasi pihak Kemendagri akan diperhatikan tim anggaran pemerintah daerah dan pihak legislatif.
“Pemprov dan DPRD Kepri memiliki waktu selama sepekan untuk memperbaiki struktur kegiatan sesuai hasil evaluasi Kemendagri,” ujarnya.
Ranperda APBD Kepri 2017 yang disetujui seluruh fraksi di legislatif pada Senin (1/2/2017) sebesar Rp 3,36 triliun. Setelah Ranperda APBD Kepri disetujui, tim dari Pemprov Kepri langsung menyerahkannya kepada pihak Kemendagri.
Selama masa evaluasi dan perbaikan struktur kegiatan yang dianggarkan, Pemerintah Kepri tidak melaksanakan kegiatan, termasuk tidak ada pembayaran perjalanan dinas dan tunjangan.
Kegiatan yang dilaksanakan sebelum APBD Kepri diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, maka dianggap sebagai kegiatan pribadi.
“Tidak ada istilah (uang) diganti kalau kegiatan dilaksanakan sebelum anggaran diperbaiki, karena dianggap sebagai kegiatan pribadi,” katanya.
Namun untuk pembayaran gaji, menurut Hamidi tetap dibayar tepat waktu, karena bersumber dari dana alokasi umum.
“Gaji bulan Januari sudah dibayar, karena sumber anggaran dari DAU, meski anggaran daerah masih dievaluasi,” ucapnya.(ant/ctb)