CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bangunan liar yang berada di sepanjang jalan Laksamana Bintan atau tepatnya di depan Mitra Raya, Batam Center, ditertibkan tim terpadu Kota Batam, Kamis (25/1/2018).
Bangunan yang ditertibakan berdiri di atas lahan yang masuk dalam row jalan. Jalan tersebut akan di lebarkan dari Simpang Frengky sampai ke jalan sebelum terowongan pelita.
“Saya pasrah aja bangunan saya di gusur. Karena sebelumnya saya sudah terima tiga kali surat peringatan dari tim terpadu,” kata Anton salah satu pemilik bangunan yang ditertibkan tim terpadu.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakanย sebelum penertiban, tim sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar, bahkan sudah sampai SP3.
“Bangunan yang ditertibkan ada 15 bangunan permanen dan 80 bangunan kios liar,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan tidak ada ganti rugi dalam penertiban bangunan liar. Karena bangunan berdiri di tanah milik negara.
โKarena tanah negara, kita tidak boleh ganti rugi. Kecuali kalau milik swasta,โ kata Rudi.
Pelebaran jalan ini, sambungnya, tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Tapi juga untuk memperindah kota demi gaet wisatawan. Tahun ini ada sepuluh ruas yang dilebarkan, baik buka baru maupun kegiatan lanjutan.
โSimpang BNI-Simpang Frengki kita buka tiga lajur kiri, tiga lajur kanan. Simpang BNI ke flyover (Simpang Jam) juga dibongkar habis sehingga kiri kanan lebar. Underpass Pelita ke Simpang BNI juga kita buka habis, itu bisa lima kiri lima kanan,โ ujarnya.

