CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-AS, sopir mobil bak terbuka yang mengangkut 225, 5 kilogram ganja hanya mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu. Ratusan paket ganja siap edar yang ditumpuk dalam keranjang buah jeruk itu rencananya akan diantar dari Tangerang, Banten ke kawasan Karawang, Jawa Barat.
“Dia (AS) itu pengangkut jasa transportasi, bayarannya pun Rp 250 ribu dari Tangerang ke Karawang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/9/2017).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku diawasi penumpang mobil lain dalam perjalanan saat mengantar barang haram tersebut. Namun, AS tak kenal orang yang mengawasi saat ganja itu sedang diantar menuju Karawang.
“Sopir hanya berkomunikasi dengan salah satu orang di belakangnya naik mobil dan dia hanya diberitahu ketika sampai Karawang akan saya beritahu diturunkan di mana. Jadi kita masih dalami di belakangnya siapa. Menurut keterangan tersangka, tidak kenal juga,” kata Argo.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi belum bisa mengungkap pihak pengirim dan penerima ratusan paket ganja tersebut.
“Masih kami dalami siapa yag nyuruh, sehingga bisa tahu ini barang milik siapa, dari mana, mau dikirim ke mana,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil yang dikendarai AS di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam. Mobil Suzuki Carry berplat nomor B 9450 ZAD disetop petugas karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
“Jadi disetop karena genap-ganjil,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.
Dia juga menjelaskan, polisi menyita sebuah mobil Daihatsu Xenia yang ketika itu berada di belakang mobil yang dikendarai AS. Suwondo menyampaikan, alasan mobil Xenia itu ikut disita karena tiga penumpang yang berada di mobil tersebut melarikan diri saat diperiksa.
Tiga penumpang itu berhasil kabur, karena saat itu anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dikecohkan pengemudi sepeda motor yang mengajak bicara.
“Tiba-tiba polisinya diajak ngobrol dengan pengemudi motor. Dialihkan langsung dia ke luar dari mobil, dia langsung lari,” kata Suwondo.
Dia juga menyampaikan, polisi masih memiliki waktu 3×24 jam guna menentukan status AS setelah ditangkap terkait kasus penyelundupan ganja yang ditumpuk dengan keranjang buah.
“Masih proses penyelidikan. 3×24 jam ya,” kata dia.
Sumber : suara.com