CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Pemerintah pusat secara resmi melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menanggapi itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bahwa sudah ada kesepakatan awal bersama Forkompinda, untuk membuka jalur mudik.
Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam provinsi tersebut saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan ketat.
“Kita tetap membuka jalur mudik, tetapi khusus di wilayah Provinsi Kepri. Kita tidak membenarkan nantinya ada kegiatan mudik ke luar Kepri,” kata Ansar Ahmad ditemui seusai shalat Maghrib dan berbuka bersama dalam Safari Ramadhan di Masjid Al Mubarak, Bukit Kabung, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (16/4/2021) malam.
Ansar mengatakan, bagi pegawai negeri atau ASN, bahwa hal tersebut sudah diatur dan ada sanksi yang akan diberikan jika kedapatan melanggar.
“Kita sudah sebarluaskan itu ke ASN supaya mereka tidak melakukan kegiatan mudik, kecuali di dalam wilayah Kepri. Itu pun dengan persyaratan harus dilengkapi dengan antigen atau GeNose,” ujarnya.
Ansar mengatakan, kebijakan dan pembatasan mudik tersebut dilakukan untuk menekan perkembangan wabah virus Corona di Kepri.
Ansar mengatakan kalau akibat adanya pandemik Covid-19 saat ini banyak aktivitas masyarakat yang terganggu.
“Maka kami berharap kepada kita semua untuk bersama-sama menjaga situasi ini dengan baik. Mari kita terapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan sama-sama kita mengupayakan agar Covid ini segera dapat kita hentikan di negeri tercinta kita ini,” kata Ansar.(bob)