CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik dan mengambil sumpah komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam untuk masa jabatan 2025–2030, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Pelantikan tersebut menjadi langkah nyata Pemprov Kepri dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi Batam.
BPSK diharapkan menjadi wadah penyelesaian masalah antara konsumen dan pelaku usaha secara cepat, adil, dan efisien tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya peran BPSK dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.
“Konsumen perlu memahami haknya, sementara pelaku usaha wajib menjunjung etika dan tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Ansar.
Ia juga berpesan agar para anggota yang baru dilantik dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan menjalankan tugas secara profesional.
“Sengketa konsumen tidak sedikit jumlahnya. Anggota BPSK harus menjadi pelindung bagi hak-hak masyarakat dan mampu bertindak adil dalam setiap kasus,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Novianto, menjelaskan bahwa seluruh anggota BPSK Batam telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai peraturan yang berlaku.
“Mereka memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, baik melalui mediasi maupun proses hukum sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Penetapan anggota BPSK Batam ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025.
Berikut susunan anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030:
Unsur Pemerintah:
1. Yuniarti, S.T., M.M.
2. Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.
3. Drs. Zul Arif, M.H.
Unsur Konsumen:
1. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.
2. Ade Darmo Hutabarat, S.H., CPM.
3. Adriansyah Sinaga, S.Sos.
Unsur Pelaku Usaha:
1. Agustri Sumardhy W., S.E., S.H.
2. Syafril Y., S.E., M.Ak.
3. Suharsah, S.H.
Dengan terbentuknya BPSK Batam, Pemerintah Provinsi Kepri berharap kehadiran lembaga ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha serta memastikan setiap permasalahan konsumen dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.(ndn)

