CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Sementara Komandan Paspampres Mayor Jendral TNI Agus Subiyanto menilai pernyataan seorang anggota polisi kepada bawahannya yang hendak lewat pos penyekatan menyinggung institusi negara.
“Anggota saya yang datang ke polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video ‘kalau kamu Paspampres memang kenapa?’ sudah diberi peringatan oleh atasannya (atau belum),” kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (8/7/2021).
“Karena ini menyinggung institusi negara,” klaimnya.
Agus memastikan pihaknya juga telah meminta keterangan dan memeriksa anggota Paspampres yang terlibat dalam cekcok tersebut.
Bahkan kata dia, Kapolres Jakarta Barat juga secara langsung telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihaknya atas sikap salah satu oknum polisi di pos penyekatan darurat itu.
“Anggota saya sudah diperiksa dan Kapolres sudah datang ke Mako Paspampres meminta maaf tentang oknumnya yang bersalah,” kata dia.
Di sisi lain Agus juga membela anggotanya yang adu mulut saat disekat petugas PPKM Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Agus menuding petugas yang berjaga tak paham aturan. Ia mengingatkan pekerja di sektor esensial dan kritikal boleh tetap bekerja selama PPKM Darurat.
“Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal. Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan,” kata Agus.
Dalam aturan terkait PPKM Darurat Jawa Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mengecualikan pembatasan untuk sektor esensial dan kritikal.
Beberapa bidang yang masuk sektor kritikal adalah objek vital nasional serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apalagi kata dia, sebagian besar anggota Paspampres memang tak lagi tinggal di asrama yang disediakan di Ibukota.
Mereka kata dia, hampir 75 persen tersebar di wilayah Jabodetabek. Maka para anggota Paspampres ini harus pulang pergi untuk berdinas dan dipastikan melalui sejumlah titik penyekatan di masa PPKM Darurat ini.
“Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut,” kata dia.
Oleh karena itu, Agus berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Ia pun berharap TNI dan Polri menyosialisasikan aturan PPKM Darurat ke para anggota yang bertugas.
“Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat,” ucap Agus.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan keributan antara aparat dengan anggota Paspampres di titik penyekatan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, tampak sejumlah polisi tak berseragam mengamankan seorang pria yang mengaku anggota Paspampres.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Paspampres tersebut terjebak kemacetan di pos penyekatan saat hendak menuju ke kesatuannya.
Dia lalu meminta izin ke petugas dan menerangkan dirinya anggota Paspampres. Namun, hal itu tak langsung dipercayai hingga akhirnya terjadi ketegangan.
“Kalau kamu Paspampres, kenapa memang?” ujar seorang polisi seperti dilihat dalam video yang beredar. “Iya, saya salah,” ujar anggota bernama Praka IG.
Kemudian sejumlah anggota TNI yang bertugas di penyekatan memeriksa Praka IG.
“KTA-mu mana?” tanya anggota TNI.
Keributan baru berakhir setelah anggota Paspampres itu menunjukkan KTA miliknya. Selanjutnya, anggota Paspampres itu dibebaskan dan bisa melanjutkan perjalanannya.
Namun persoalan tak selesai begitu saja. Malam harinya sejumlah anggota Paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat untuk meminta penjelasan soal kejadian itu.
Mereka datang untuk mengklarifikasi apakah anggota polisi itu sudah diberi peringatan oleh atasannya.(*)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News