CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam priode 2019-2024 yang segera dilantik, tidak jauh berbeda dengan anggota dewan sebelumnya.
Usai pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 akan mendapatkan gaji dan haknya.
Tidak hanya gaji pokok saja yang didapatkan anggota DPRD Kota Batam, tapi juga memperoleh tunjangan, seperti tunjangan komunikasi, tunjangan tranportasi, serta tunjangan lainnya.
Jika ditotalkan gaji ditambah dengan tunjuangan, setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
“Gaji untuk setiap anggota DPRD Kota Batam diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018,” kata Taufik, Kabag Humas DPRD Kota Batam, Selasa (27/8/2019).
Tuafik mengatakan gaji pokok anggota dewan berkisar antara Rp.4.250.000. Kalau ada dewan yang menerima gaji sampai Rp.5.900.000 pasti posisinya diatas anggota.
Tidak hanya gaji pokok, anggota DPRD Kota Batam yang baru nantinya juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Untuk tunjangan komunikasi nilainya berkisar Rp 12 juta sedangkan tunjangan transportasi jumlahnya sekitar Rp 11.400.000.
“Total jumlah yang diterima setiap bulannya oleh anggota dewan mulai dari Rp 30 hingga Rp 40 juta,” katanya.
Taufik menjelaskan anggota dewan saat ini tidak dapat kendaraan dinas lagi.
“Untuk jabatan ketua dan wakil ketua akan tetap mendapatkan fasilitas kendaraan. Jabatan ketua tak berbeda seperti periode sebelumnya mendapatkan mobil Toyota Fortuner. Sedangkan wakil ketua dipersiapkan Toyota Camry, tapi saya belum bisa memastikan,” kata Taufik.(*)