CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekian lama ditunda persidangannya, terdakwa Eka Dilona, personel Brigade Mobile (Brimob) Polda Kepri yang menusuk korbannya Anwar Bapa Lego alias Bem akhirnya dituntut pidana, Senin (17/10/2016) sore.
Mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan biasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan menuntut terdakwa hanya dengan 14 tahun penjara.
Meski kesalahan yang diperbuatnya sangatlah fatal, terlebih lagi posisinya sebagai aparat keamanan yang seharusnya memberi rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat. Terdakwa ini, seakan mendapat poin keringanan hukum meski belum divonis.
“Mempertimbangka Pasal 338 dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eka Dilona bersalah secara sah dan meyakinkan. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 14 tahun,” kata JPU Immanuel Tarigan, dalam rumusan tuntutan yang dibacakannya.
Dalam tuntutan itu, JPU juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk menebas leher korban bukanlah pisau sangkur milik seorang anggota polri.
“Namun pisau itu ialah pisau lipat milik terdakwa sendiri, tanpa adanya keterkaitan dengan dinas terdakwa,” ucapnya.
Akan tetapi, hingga saat dibacakannya tuntutan. Pisau tersebut tidak pernah diperlihatkan bentuk, maupun ukurannya. Terdakwa mengaku, setelah menikam korban ia langsung membuang pisau itu.
Lalu, bagaimana mungkin Jaksa dapat menyimpulkan bahwa pisau tersebut jelas tak berkaitan dengan kedinasan terdakwa. Kemudian, untuk apa terdakwa membawa pisau tersebut saat bermabuk-mabukan di pujasera Golden Land, Batam Centre.
Menanggapi hal itu, Jaksa hanya menegaskan telah bertindak sesuai fakta yang ada. Namun keluarga korban menyimpulak bahwa hal itu terkesan janggal dan perlu untuk ditegaskan keabsahannya.
“Kami kurang yakin, tapi biarlah Tuhan yang Maha adil menerangkan perkara ini. Yang salah tetaplah salah, dan yang benar yang kami harapkan,” kata saudara laki-laki korban, yang hampir tersulut emosi mendengar tuntutan terhadap pembunuh adiknya itu terdengar ringan.
Atas tuntutan itu, Penasihat terdakwa, AKBP Edi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Atas permintaan itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan pekan depan, Senin (24/10/2016) mendatang di PN Batam, untuk mendengar pledoi dari terdakwa dan PH nya.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri