Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Anggota Brimob yang Tebas Korbannya Hingga Tewas Hanya Dituntut 14 Tahun Penjara
Batam

Anggota Brimob yang Tebas Korbannya Hingga Tewas Hanya Dituntut 14 Tahun Penjara

17 Oktober 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Eka Dilona oknum Polda Kepri yang didakwa membunuh korban M. Anwar Bapa Lego alias Bem, sesaat hendak disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekian lama ditunda persidangannya, terdakwa Eka Dilona, personel Brigade Mobile (Brimob) Polda Kepri yang menusuk korbannya Anwar Bapa Lego alias Bem akhirnya dituntut pidana, Senin (17/10/2016) sore.

Mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan biasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan menuntut terdakwa hanya dengan 14 tahun penjara.

Meski kesalahan yang diperbuatnya sangatlah fatal, terlebih lagi posisinya sebagai aparat keamanan yang seharusnya memberi rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat. Terdakwa ini, seakan mendapat poin keringanan hukum meski belum divonis.

“Mempertimbangka Pasal 338 dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eka Dilona bersalah secara sah dan meyakinkan. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 14 tahun,” kata JPU Immanuel Tarigan, dalam rumusan tuntutan yang dibacakannya.

Dalam tuntutan itu, JPU juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk menebas leher korban bukanlah pisau sangkur milik seorang anggota polri.

“Namun pisau itu ialah pisau lipat milik terdakwa sendiri, tanpa adanya keterkaitan dengan dinas terdakwa,” ucapnya.

Akan tetapi, hingga saat dibacakannya tuntutan. Pisau tersebut tidak pernah diperlihatkan bentuk, maupun ukurannya. Terdakwa mengaku, setelah menikam korban ia langsung membuang pisau itu.

Lalu, bagaimana mungkin Jaksa dapat menyimpulkan bahwa pisau tersebut jelas tak berkaitan dengan kedinasan terdakwa. Kemudian, untuk apa terdakwa membawa pisau tersebut saat bermabuk-mabukan di pujasera Golden Land, Batam Centre.

Menanggapi hal itu, Jaksa hanya menegaskan telah bertindak sesuai fakta yang ada. Namun keluarga korban menyimpulak bahwa hal itu terkesan janggal dan perlu untuk ditegaskan keabsahannya.

“Kami kurang yakin, tapi biarlah Tuhan yang Maha adil menerangkan perkara ini. Yang salah tetaplah salah, dan yang benar yang kami harapkan,” kata saudara laki-laki korban, yang hampir tersulut emosi mendengar tuntutan terhadap pembunuh adiknya itu terdengar ringan.

Atas tuntutan itu, Penasihat terdakwa, AKBP Edi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Atas permintaan itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan pekan depan, Senin (24/10/2016) mendatang di PN Batam, untuk mendengar pledoi dari terdakwa dan PH nya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.