CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Anggota Brimob Polda Kepri, Eka Dilona yang didakwa membunuh Anwar Bapa Lego alias Bem kembali disidangkan siang ini, Senin (29/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tampak diruang tahanan sementara PN Batam, terdakwa Eka telah dibawa oleh Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang menuju PN Batam.
Tak jauh dari sel sementara tempat Eka berdiam, puluhan personel kepolisian dari Polresta Barelang tampak tengah bersiap dalam mengawal jalannya persidangan.
Tepat disamping ruang tahanan itu, puluhan personel kepolisian itu tengah mendapat pengarahan langsung dari pimpinan personel yang ada.
“Kita disini untuk mengawal jalannya sidang dan memastikan semuanya selesai tanpa ada gangguan,” kata komandan regu, dalam pengarahan tersebut.
Dikatakannya juga, seperti dalam persidangan sebelumnya sempat terjadi keributan. Kali ini, ia meminta agar seluruh personel lebih awas dalam memberi pengamanan.
“Jika ada yang buat onar, amankan! Jangan dibiarkan, apa lagi dilihat-lihat. Harus langsung dibawa,” ucapnya.
Pantauan di PN Batam, seluruh personel telah bersiap dalam menjaga jalannya persidangan. Jaksa dan PH telah tiba diruang sidang utama, sementara Majelis Hakim yang akan menyidangkan yakni Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita belum tampak dalam memulai jalannya persidangan.