CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih prestasi pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (11/12). Tahun ini, Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 94,66, sekaligus menempati posisi ke-5 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keterbukaan informasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Adapun hasil lengkap penilaian keterbukaan informasi publik 2025, yakni:
- Kabupaten Bintan – 98,83
- Kota Tanjungpinang – 97,68
- Kota Batam – 97,65
- Kabupaten Lingga – 96,83
- Kabupaten Kepulauan Anambas – 94,66
- Kabupaten Karimun – 92,41
- Kabupaten Natuna – 37,1 (Tidak Informatif)
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi seluruh OPD yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras sehingga Anambas kembali meraih predikat Informatif. Ini hasil kerja bersama dan saya bangga atas pencapaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Ia menegaskan, capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik ke depan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan mudah diakses. Karena itu, evaluasi dan peningkatan harus terus dilakukan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga berkomitmen memperkuat peran PPID yang dikelola Diskominfotik, termasuk peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan layanan informasi publik yang lebih responsif serta inklusif.(asy)

