CENTRALBATAM.Co.ID, ANAMBAS – Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memberlakukan jam malam dalam rangka pencegahan, pengendalian covid-19.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta kepada tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk melakukan razia setiap malam di tempat usaha dan hiburan.
“Semakin meningkat kasus positif covid-19, dipandang perlu melakukan upaya ekstra guna menghentikan penularan covid-19 di masyarakat,” ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Jumat (21/5/2021).
Dalam hal ini Pemerintah Daerah sudah mulai memberlakukan jam malam di Kecamatan Siantan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Timur. Jam malam ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
“Tadi malam sudah kita mulai, sementara ini belum tau sampai kapan, selama pemberlakuan jam malam ini dilarang beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.
Beberapa tempat makan sudah mulai memberlakukan tidak makan di tempat, melainkan makanan bisa dibeli namun harus di bawa pulang.
Di setiap warung juga sudah mulai dilakukan penyekatan berupa tirai pembatas. Sehingga pembeli hanya bisa berdiri di luar tanpa harus masuk ke dalam warung.
Lalu setiap warung dan toko sudah menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.(mzi)
