Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Anak Tak Pulang ke Rumah, Ternyata di Hotel dengan Enam Pria
Batam

Anak Tak Pulang ke Rumah, Ternyata di Hotel dengan Enam Pria

2 Maret 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – AWS (20), harus berurusan dengan polisi.

Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban berinisial A (41).

“Ya benar. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polsek Bengkong,” ujar AKP Bob melalui telepon seluler, Rabu (2/3/2022).

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada Sabtu (26/2/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, lanjut Rio, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anak perempuannya berumur 14 tahun. Seketika itu dia terkejut, saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua mencarinya (ayah korban). Dan, orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polsek Bengkong,” kata Rio ketika dikonfirmasi.

Keesokan harinya, masih kata Rio, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.

“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, dimana saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki termasuk korban,” ujarnya.

Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali.

Sementara tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu (23/2/2022) di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis (24/2/2022) di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.

Selanjutnya Jumat (25/2/2022) di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu (26/2/2022) Februari di Hotel Wisata Pelita.

“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Yang jelas kami kenakan Pasal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman singkat kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar,” katanya. (Ilham S)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.