CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – AWS (20), harus berurusan dengan polisi.
Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban berinisial A (41).
“Ya benar. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polsek Bengkong,” ujar AKP Bob melalui telepon seluler, Rabu (2/3/2022).
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada Sabtu (26/2/2022), sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Rio, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anak perempuannya berumur 14 tahun. Seketika itu dia terkejut, saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua mencarinya (ayah korban). Dan, orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polsek Bengkong,” kata Rio ketika dikonfirmasi.
Keesokan harinya, masih kata Rio, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.
“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, dimana saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki termasuk korban,” ujarnya.
Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu (23/2/2022) di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis (24/2/2022) di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.
Selanjutnya Jumat (25/2/2022) di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu (26/2/2022) Februari di Hotel Wisata Pelita.
“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas kami kenakan Pasal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman singkat kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar,” katanya. (Ilham S)