Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah
  • Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih
  • Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning
  • Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah
  • Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi
  • Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
  • BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
  • Daihatsu Rocky Jadi Primadona Warga Batam, Jadi Mobil Paling Laris Sepanjang 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » “Amalgamasi”, Tips Mudah Saat Pencairan Klaim JHT
Batam

“Amalgamasi”, Tips Mudah Saat Pencairan Klaim JHT

31 Maret 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda saat sosialisasi program perlindungan lanjutan BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja End Contract di Hotel Best Western Panbil Batam, Sabtu (13/3/2021)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak diberlakukan kebijakan proses Amalgamasi Saldo per 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja, sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda menjelaskan bahwa untuk pekerja di sektor formal (Penerima Upah) dimungkinkan memiliki beberapa nomor kartu kepesertaan (KPJ), karena ketika seorang tenaga kerja yang telah berhenti dari perusahaan sebelumnya, kemudian bekerja di perusahaan yang baru, maka yang bersangkutan akan kembali didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Apabila ada tenaga kerja dari perusahaan yang telah berhenti dan belum mencairkan JHTnya, kemudian ia bekerja di perusahaan yang baru, sebaiknya melaporkan nomor kepesertaan dari perusahaan yang lama kepada HRD perusahaan yang baru, agar kepesertaannya bisa dilanjutkan kembali,” pungkas Eko.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini, banyak tenaga kerja saat mengajukan klaim JHT tidak mengetahui bahwa memilki lebih dari satu nomor kepesertaan.

Sehingga ketika dilakukan proses verifikasi oleh petugas, barulah diketahui yang bersangkutan memiliki saldo JHT dari perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Tentunya, hal tersebut menjadi salah satu kendala saat proses pencairan klaim JHT, karena peserta akan diminta untuk melengkapi surat pengalaman kerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya sebagai dokumen persyaratan klaim selain KPJ, KK, KTP, dan halaman depan Buku tabungan atau nomor rekening.

“Maka dari itu kami informasikan kepada seluruh tenaga kerja tentang adanya kewajiban untuk mencairkan seluruh saldo JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh tenaga kerja saat mengajukan pencairan saldo JHT,” ungkap Eko.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 1 & UU 24 Tahun 2011 Pasal 13 (a) bahwa setiap peserta memiliki satu identitas atau KPJ tunggal maka untuk proses klaim pengklaiman saldo JHT, wajib melakukan amalgamasi (penggabungan saldo) dari seluruh kepesertaan BPJS ketenagakerjaan agar tidak ada manfaat JHT yang hilang dan manfaat yang didapatkan optimal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pengajuan proses amalgamasi, bisa melalui HRD perusahaan ataupun pribadi oleh tenaga kerja dengan menyertakan persyaratan antara lain Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi, Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) di kantor BPJAMSOSTEK terdekat.

Selanjutnya petugas akan melakukan amalgamasi, setelah dilakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka saldo peserta tersebut akan terakumulasikan dari sejak awal bekerja dan berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir.

Ia juga menghimbau kepada seluruh HRD atau perusahaan untuk menginformasikan kepada seluruh tenaga kerjanya untuk melaporkan seluruh kartu nomor kepesertaan yang dimiliki beserta dokumen pendukung kepada HRD perusahaan untuk melakukan proses amalgamasi.

Dengan penggabungan saldo (amalgamasi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris.

“Selain itu akan mempercepat dan mempermudah proses pengajuan klaim peserta,” tutup Eko.(zul)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 yang mengusung tema “74…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.