CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ali alias Aliang disebut-sebut masih menjadi tersangka ‘tunggal’ dalam serangkaian kasus penyelundupan sekaligus pemilik 550 ton tekstil ilegal asal China yang ditangkap jajaran Polda Kepri Jumat (28/7/2017) lalu.
Hal tersebut menyusul dengan beredarnya kabar yang menyebut belum ada tersangka lain yang juga ditetapkan.
Kabar itupun dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga, Sabtu (29/7/2017) siang.
“Hasil awal ya memang begitu, masih Ali alias Aliang (yang jaadi tersangka, red). Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari siapa-siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.
Ditanya seberapa besar keyakinan jajaran polda kepri terkait adanya oknum lain dibalik peristiwa pidana itu, Kombes Pol. Erlangga tidak banyak berkomentar.
“Kita lihat saja nanti, kalau masih ada kan kita akan ekspos. Tidak menutup kemungkinan lah untuk itu,” singkatnya.