CENTRALBATAM.CO,ID, BATAM-Untuk mengelabui petugas, Ali alias Aliang menggunakan nama PT Wearst Smart, perusahaan tempat kerjanya agar bisa masuk tekstil bekas atau Stock Lot dari Cina tersebut. Begitu juga untuk mengeluarkan barang ini dari Batam. Ke pihak BC Batam, Ali juga menggunakan perusahaan resmi.
Dengan begitu, tidak menimbulkan kecurigakan oleh petugas terkait. Karena perusahaan yang digunakan untuk membawa barang itu adalah perusahaan legal yang tentunya sudah terdaftar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tersangka bekerja sebagai karyawan barang baku di PT Wearts Smart. Posisinya yang mempunyai banyak jaringan diluar negri membuat tersangka bermain sendiri memasukan tekstil bekas ke Batam dan kembali dijual di luar Batam. Tidak tanggung-tanggung, barang-barang rijek tersebut didatangkan lansung dari Cina dengan menggunakan jasa Ekspedisi.
“Ini ketiga kali tersangka melakukan aksinya. Tekstil bekas yang didatangkan dari Cina ini rencananya akan di bawa ke Jakarta,” katanya.
Tekstil bekas itu, kembali dibawa ke luar Batam dengan menggunakan nama perusahaan. Tentunya tidak ada kecurigaan dari pihak terkait. Sesampai di Jakarta, baru menggunakan nama perusahaanya sendiri yang selanjutnya dijual kepada pedagang yang ada di Jakarta.
“Pemeriksaan sementara, diketahui tekstil bekas itu dari Cina ke Batam sebanyak 550 ton. Tersangka membelinya dengan harga 1,1 dolar perkilo. Sementara ia menjual ke Jakarta dengan harga 1,5 dolar. Tersangka mendapat keuntungan sebesar 5 sen dolar per kilo,” katanya.
Sam menyebutkan kasus tersebut akan ditangani Dirkrimsus Polda Kepri dengan melibatkan anggota dari Polsek Batam kota.
“Barang tekstil bekas ini akan disita dan akan di masukan ke gudang. Nanti pak Dir yang cari gudang untuk penitipan,” katanya.
Terpisah Kepala Seksi intelijen BC Batam Andi Kurniawan mengatakan, dari tangkapan pihak kepolisian ini, akan melakukan pendalaman. Selama ini, pelaku bermain dengan modus menggunakan perusahaan legal.
“Pelaku menggunakan perusahaan hijau yang memang sudah masuk dalam list kita. Jadi tidak ada kecurigaan kita. Dengan adanya temuan ini kita akan terus mendalami,” kata Andi yang turun juga ke TKP.
Menurutnya, proses penanganan yang dilakukan polisi sudah benar. Karena tekstil tidak boleh dibawa dan diedarkan sebab sudah masuk dalam negative list.