CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Partai Politik (Parpol), calon legislatif (caleg), calon DPD dan capres, tidak boleh memasang alat peraga kampanya atau soialisasi sebagai calon sebagai peserta Pemilu 2019, di sebarangan tempat.
Hal ini dikarenakan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan. Agar semua pihak Parpol peserta pemilu dan tim pemenangan mengetahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar sosialisasi terhadap ketentuan tersebut, Sabtu (22/9/2018).
Zaki Setiawan, Komisioner KPU Batam, divisi teknis menjelasakan pemasangan alay praga kampanye hanya diperbolehkan titik lokasi yang telah ditentukan. Lokasi pemasangan baliho maupun spanduk dibagi di masing-masing wilayah Kelurahan dan Kecamatan.
Adapun titik yang di tetapkan KPU Kota Batam untuk pemasangan baliho dan spanduk ada beberapa titik yang ditentukan. Untuk pemasangan baliho ada sekitar 47 titik, sedangkan untuk pemasangan spanduk sekitar 160 titik.
“Sosialisasi titik pemasangan spanduk dan baliho sudah kita sosialisasikan kepada parpol. Diharapkan ketentuan ini dipatuhi semua pesera pemilu,” katanya.
Sebelumnya, kata Zaki, KPU Batam telah berkoordinasi dengan Pemko Batam, BP Batam dan stakeholder lainnya terkait titik lokasi penempatan alat praga kampanye.
“Di posko-posko penengan diperbolehkan memasang branding, begitu juga dengan mobil dan angkutan umum juga diperbolehkan,” kata Zaki.
Sementara KPU Batam hanya menfasilitasi atau mencetak 10 baliho dan 15 spanduk. Tapi parpol juga bisa membuatnya sendiri di laur yang ditanggung KPU, yaitu 15 baliho dan 10 spanduk. (*)
