CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Penangkapan kurir narkotika kembali dilakukan, kali ini, dua pelaku yang menyelundupkan Nerkotika jenis sabu-sabu, berinisial Ri dan Wd langsung diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di Hotel Gembira blok C Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin (14/11/2016) lalu.
Dari pengakuan Ri, Ia dan Wd diperintahkan seseorang berinisial D asal Batam untuk menyelundupkan sabu ke Tanjung Batu.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Kundur.
Untuk mempermudah aksinya, D memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam dua bungkusan nasi padang. Kemudian D memerintahkan Ri dan Wd untuk membawanya.
“Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkusan nasi padang. Jika sampai ditempat (Tanjungbatu, red) baru kita keluarkan,” kata Ri saat ekspos perkaranarkoba di Mapolres Karimun, Senin (28/11/2016) siang lalu.
Untuk menyelundupkan sabu ke Tanjung Batu, masing-masing mereka diupah sebesar Rp 5 juta.
Ri menjelaskan harga sabu yang mereka bawa itu sekitar Rp 65 juta. Apabila terjual mereka akan menyerahkan kepada D sebesar Rp 50 juta.
“Kita setornya Rp 50 juta saja D. Rp 5 jutanya untuk operasional,” tambah pemuda 21 tahun itu.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat dikonfirmasi mengatakan, modus dengan menyimpan sabu di dalam nasi bungkus merupakan modus baru yang Ia jumpai.
“Meskipun baru, kita tetap harus mengungkapnya. Kedepan, kita akan terus pertajam keahlian agar tak lengah dengan modus-modus baru dalam aksi penyelundupan barang haram itu,” tegasnya.

