CENTRALBATAM.CO.ID, SIMALUNGUN – Peredaran ganja di dalam Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya, Simalungun, Sumut mulai terbongkar. Petugas menemukan 937 paket daun ganja kering siap edar dari dalam penjara itu.
Ratusan paket ganja itu ditemukan dalam razia rutin yang digelar petugas, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka mendapati barang haram itu di dalam blok sel nomor 6.
”Blok sel itu dihuni 13 orang warga binaan,” ungkap Liberty Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (22/8).
Pemilik 937 paket ganja itu sendiri masih diselidiki lebih jauh. Diduga kuat, narkotika jenis tanaman ini hendak diedarkan di dalam Lapas dan telah berlangsung lama.
Untuk tindakan hukum selanjutnya, pihak Lapas melimpahkan temuan itu ke Polres Simalungun. Bukan hanya 937 paket ganja, 13 napi penghuni blok sel itu juga diserahkan ke polisi untuk penyelidikan.
“Saya instruksikan kepada Kalapas untuk mengikuti perkembangan kasus ini,” sebut Liberty.
Liberty juga menyarankan agar Kalapas terus berkoordinasi dengan Kepolisian, dengan tujuan agar kasus peredaran narkoba di penjara itu diusut hingga tuntas.
“Saya instruksikan untuk diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa tahu atau diduga ada pegawai atau petugas terlibat, agar kita mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Liberty.