CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pasca penggerebekan yang dilakukan jajaran kepolisian, terhadap arena judi sabung ayam di Baloi Kolam beberapa waktu lalu, beberapa orang langsung di proses.
Dari beberapa yang diamankan, seorang perempuan berinisial PN yang tertangkap tangan saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain PN, tiga laki-laki lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara 23 orang lainnya hanya sebagai saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menjerat empat tersangka dengan ketentuan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Eko Pudjo Nugroho melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah mengatakan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
PN bersama pria bernama AB adalah penyelenggara judi sabung ayam tersebut. Sedangkan AL dan ST sebagai pemain.
“Jadi yang jadi tersangka dua pemain dan dua penyelenggara,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, pihaknya memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
Sebelum menggerebek tempat judi ini, petugasnya melakukan pengecekan dan penyelidikan terlebih dahulu sehingga sudah diketahui seluk-beluk judi sabung ayam tersebut.
Awalnya, diamankan 26 orang. Ternyata, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, hanya empat yang terkait langsung dengan aktivitas judi sabung ayam itu. Kini, kasusnya terus di proses untuk melengkapi seluruh berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

