CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jajaran kepolisian dari Polresta Barelang, tepatnya Satuan Anti Bandit dan Huru-hara (Sabhara) terlihat memenuhi ruang sidang II, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/8/2016) sore.
Penjagaan dalam persidangan ini dilakukan, lantaran digelarnya persidangan atas nama Eka Dilona, anggota Brimob (Brigade Mobile) Polda Kepri yang didakwa membunuh M. Anwar Bapa, pada hari Jumat (1/4/2016) lalu di Pujasera Golden Land, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Mulai dari polisi bersenjata lengkap, hingga polisi berpangkat mawar dua hadir dalam ruang sidang itu.
Tak hanya polisi, beberapa saudara dan kerabat korban juga terlihat hadir. Melihat kondisi yang sedikit demi sedikit memanas, Polisi langsung mengambil langkah keamanan guna memastikan kelancaran selama persidangan.
Terlihat dilapangan, polisi berdiri dan menjaga mulai dari pintu utama, hingga pintu darurat. Tak sedikit pengunjung sidang yang ahirnya ketakutan, sepanjang persidangan berlangsung.
Salah seorang anggota kepolisian saat dikonfirmasi mengatakan, pengamanan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya bentrok antar keluarga korban dengan terdakwa yang disidangkan.
Sidang itu sendiri di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, SH dan didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita. Sementara, juga terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan dalam menangani perkara terdakwa.
Terdakwa yang diketahui merupakan anggota aktif Brimob Polda Kepri ini terlihat didampingi Kuasa Hukum Edy.
Sepanjang sidang berlangsung, beberapa keluarga korban yang dibunuh tersebut terlihat penuh kemarahan dan sesekali mengatakan ‘Polisi tak berguna’. Selain itu, beberapa lainnya terlihat merekam jalannya persidangan yang menyeret pelaku pembunuh keluarganya tersebut kehadapan Majelis Hakim.