CENTRALBATAM.CO.ID, PEKANBARU – Kantin di sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Informasi itu baru didapatkan dari pengakuan pemilik kantin, Hendri, yang telah ditangkap oleh jajaran kepolisian.
“Untuk sementara ini, tersangka menyebutkan kantin sekolah itu hanya untuk bertransaksi saja. Tapi kan kita tidak bisa percaya begitu saja atas keterangan tersangka, kita harus dalami lagi,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/4/2017) pagi.
Polisi juga menduga penggunaan kantin sekolah sebagai lokasi transaksi kemungkinan untuk menghindari kecurigaan petugas yang terus memberantass peredaran barang haram tersebut. “Bisa jadi tersangka sengaja melakukan transaksi di kantin sekolah untuk menghindari kecurigaan kita,” ucapnya.
Meski demikian, Guntur mengatakan polisi pastinya melakukan pengembangan terkait hal itu. Salah satu yang dikhawatirkan yaitu apabila ternyata penjualan sabu menyebar di kalangan pelajar di SMA tersebut. “Namun kita akan lebih dalami lagi, apakah sudah ada penjualan sabu,” ucap Guntur.
“Untuk saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Dalam keterangannya masih berbelit-belit soal peredaran dan pemasoknya,” sambung Guntur.
Hendri ditangkap pada Rabu (19/4/2017) kemarin. Saat itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu di kantin tersebut. Guntur menegaskan, Hendri ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2005, Hendri pernah tertangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
“Setelah keluar dari penjara, segala pergerakan dia selalu diawasi pihak kepolisian. Belakangan diketahui, jika dia masih terlibat dalam perdagangan narkoba. Dari sana diselidiki dan tertangkap di kantinnya ada barang bukti,” kata Guntur.
Menurut Guntur, Hendri mengelola kantin miliknya itu bersama istri. Namun Guntur mengaku belum tahu apakah istrinya mengetahui aksi Hendri atau tidak.