CENTRALBATAM.CO.ID, BANDUNG – Polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana (49) menjadi tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Sepanjang aksinya, ia diketahui menerima uang sebesar Rp 40 hingga 50 juta untuk setiap bulannya.
“Jadi dari hasil pungli selama ini, Kadis (Dandan) menerima setoran uang Rp 40-50 juta perbulan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (28/1/2017) malam.
Hendro menuturkan pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pungli tersebut berlangsung di DPM-PTSP Kota Bandung. Namun, pihaknya memastikan sejumlah barang bukti berupa uang hasil OTT adalah akumulasi pungli dua pekan terakhir.
Saat melakukan praktik pungli di DPM-PTSP Kota Bandung, Dandan bekerjasama dengan lima anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing dalam menarik pungli kepada masyarakat atau pengusaha.
Hendro menuturkan para tersangka itu, DRW selaku Kepala DPMPTSP, AS (Kabid Bagian Validasi), WK, NS, MPH dan DD.
“Jadi pungli ini berasal dari masyarakat (pengusaha) yang mengurus beragam perizinan. Setiap pengusaha itu diberikan berbagai kemudahan dengan meminta imbalan tertentu,” ungkap Hendro.
“Seperti mempercepat proses perizinan, kurangnya persyaratan dan lain-lain. Modusnya diurus secara manual tidak melalui sistem online,” lanjutnya.
Hendro mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling. Selain itu juga buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.
“Barang bukti tersebut kami dapatkan di dalam mobil tersangka (Dadan) saat OTT awal dan pengembangan di rumah tersangka,” kata Hendro.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terkena ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.โ

