CENTRALBATAM.CO.ID, REMBANG – Seorang pelajar putus sekolah berinisial MH (15) ditangkap jajaran aparat dari Polres Rembang. Penangkapan dilakukan, lantaran MH diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Benar saja, dugaan itu menjadi nyata dengan didapatinya satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, satu bungkus rokok, dan uang senilai Rp 146 ribu.
Saat ditelusuri, tersangka yang masih berstatus remaja ini mengaku menjadi kurir narkoba di wilayah tersebut. Tujuannya, untuk mencari tambahan uang jajan. Parah memang.
“Pelaku ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kaliori, Rembang,” kata Kapolres Rembang AKBP Sugiharto di mapolres di Jl Pemuda, Jumat (12/5/2017).
Saat ditangkap masih katanya, pelaku mengaku sudah tidak bersekolah lagi. Dia pun mengaku bukan warga yang berdomisili di Rembang. “Saat ditangkap di area SPBU Purworejo, di Kecamatan Kaliori, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu. Pelaku juga mengaku sebagai kurir sabu-sabu,” katanya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, Polres Rembang AKP Bambang Sugito menambahkan, meski pelaku masih tergolong anak-anak tetap harus menjalani proses hukum karena tindak pidana kasus narkotika. “Proses hukum tetap jalan,” tutupnya.