CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bukannya menjaga keamanan, oknum polisi berpangkat Brigadir, Muhammad Basrun namanya, malah membuat onar di Mess Bintara Asrama Polisi (Aspol) Polresta Barelang.
Akibat perbuatannya, ia pun dilaporkan, dibekuk dan diproses oleh rekan-rekannya sendiri di kubu Polri. Parah memang, ia yang seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat malah membuat sekelilingnya resah.
Dalam melakukan aksinya, ia meminta rekannya Rio Naldi Hutabarat, seorang warga sipil untuk membuka satu-persatu pintu kamar di asrama itu.
Keterangan itu diperoleh tim Central Batam, dalam persidangan di PN Batam, Rabu (22/2/2017) sore. Di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, dan didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sidang itu berjalan sekitar 30 menit.
Usut punya usut, kedua terdakwa melancarkan aksinya pada hari Minggu (4/12/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Sang Brigadir Polisi dan rekannya itu bergerak menuju lokasi aksi mengendarai sepeda motor merek Yamaha Xeon, BP 5455 MF warna orange-putih.
“Sampai dilokasi, kami  langsung ke kamar untuk mengambil sebilah pisau lipat warna merah, sebilah gunting kawat bergagang orange, sebilah gunting bergagang biru dan 1buah senter. Itu alat-alat untuk memudahan aksi,” kata Sang Brigadir, Basrun.
Melihat kondisi sepi, keduanya langsung bergerak lagi menuju kamar saksi Metrya Sandy. Di kamar itu, Rio membuka jendela dan masuk kedalam.
“Saya tunggu diluar,” ungkap terdakwa Basrun.
Di kamar Metrya Sandy, lanjut terdakwa, Rio menggasak satu unit Laptop merek Acer berwarna coklat lengkap dengan charge-nya. Selain itu, juga diambil sebilah buah pisau lipat berwarna silver bergagang hitam.
Tak cukup dengan hasil jarahan, kedua terdakwa kembali mencari kamar sasaran. Â Kamar Epri Chandra pun jadi sasaran. Saat itu, jendela kamar terkunci. Rio pun mengambil linggis dan menyerahkannya kepada Brigadir Basrun untuk membobol jendela kamar itu.
Usai mencongkel jendela, Rio pun masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp 450 ribu,  satu unit Laptop merek Toshiba dan seuah dompet yang berisikan kartu ATM BRI dan Mandiri, STNK, KTA, Sim A dan Sim C.
“Nah, di kamar Epri lah kami ketahuan. Karena dia datang. Kami pun lari, Rio menunggu di sebuah bengkel dan saya kabur lewat belakang aspol,” akunya.
Meski berusaha kabur, keduanya tetap tertangkap karena seluruh penghuni aspol berupaya mengejar. Akibat perbuatan itu, para korban merugi hingga jutaan rupiah.
“Saya Brigadir Yang Mulia, saya jera,” jawab Basrun, saat ditanya oleh Hakim Anggota, Imam Budi Putra Noor.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati, SH dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan pengaturan pasal itu, ancaman hukuman 5 tahun pun membayangi jejak sang Brigadir dengan rekannya itu.