CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Tambang pasir timah darat di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, beraktivitas lagi atau berlanjut lagi pasca ditutup dibenarkan Satpol PP Bintan.
Kepastian itu setelah Satpol PP Bintan mengecek langsung di lokasi yang disebutkan.
“Dan informasi dari warga itu sejauh ini memang benar. Kembali ada aktivitas penambangan di sana,” kata Kasatpol PP Bintan Mohammad Insan Amin, Selasa (23/1/2018).
Dia mengatakan, Satpol PP Bintan akan menindaklanjuti temuan aktivitas ke pihak terkait di Pemrov Kepri.
“Kami sedang jadwalkan rakor (Rapat) koordinasi dengan pihak Provinsi Kepri,” katanya.
Dia menambahkan, pertambangan merupakan wilayah kewenangan provinsi sehingga pembicaraanya harus bersama stakeholder yang menanganinya.
“Untuk pelanggaran tata ruang wilayah, barulah domain kami di kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, tambang pasir timah darat di Desa Sri Bintan ditutup operasionalnya karena terindikasi ilegal pada akhir 2017 lalu, akibat tak miliki izin baik eksplorasi dan ekploitasi dari Distamben Kepri.
Selain itu juga melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Bintan. Ruang di lokasi peruntukannya adalah pengembangan pertanian dan perkebunan masyarakat bukan area penambangan.

