CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama pengacaranya Sirra Prayuna, serta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/12/2016).
Ahok langsung dikawal Provos saat baru saja turun dari mobil yang ditumpanginya itu. Wartawan yang telah mengatur posisi langsung menghambur ke arah Ahok karena tidak dapat mengambil gambar secara jelas, aksi saling dorong pun terjadi. Petugas keamanan berupaya mempertahankan posisi pengawalannya dan menerobos kerumunan wartawan.
Ahok yang berada di tengah-tengah tampak menunduk. Ahok tak menjawab saat ditanya beberapa wartawan soal pelimpahan berkas dan langsung memasuki Gedung Kejagung. Ahok pun disambut tim jaksa peneliti dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dengan demikian, tugas polisi untuk menangani kasus Ahok sudah selesai.
“Tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Saudara Ahok beralih ke pihak kejaksaan. Kejaksaan nanti tinggal melakukan proses penuntutan untuk persidangan,” kata Rikwanto.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepualauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.(kcm/eri/ctb)