CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dalam aksi damai dirver online menuntut pemerintah melalui DPRD Batam.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Sopandi mengatakan dalam aksi damai ini menuntut agar pemerintah mencabut surat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri No.951.2/ DLLAJ/613 tentang penghentian operasional online.
Kemudian membatalkan surat kesepakatan bersama tertanggal 31 Oktober 2017, antara DPRD Kota Batam, Dishub Provinsi Kepri dan pihak kepolisian.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan penegak hukum dapat bersikap adil dan memberikan rasa aman bagi driver online dalam menjalankan usaha.
Seterusnya, Pemko Batam mengatur ojek online dengan adil dan melibatkan asosiasi driver online (ADO) dalam perumusan peraturannya.
“Dishub Kota Batam mensosialisasikan PM 108/2017 kepada driver online di Kota Batam agar dapat segera melengkapi persyaratannya,” katanya.
Pemko Batam dan Dishub Batam membuka pintu dialog dengan DPD ADO Kepri terkait pelaksanaan PM 108/2017 dan operasional transportasi berbasis IT agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian di Kota Batam tidak melakukan tindakan atau razia selama masa transisi PM 108/2017 dan perumusan peraturan ojek online,” ujarnya.
Segera memberikan batasan kouta driver online dan ojek online di Kota Batam.
“Melepaskan kendaraan yang selama ini ditangkap atas dasar surat kesepakatan bersama tertanggal 31 Oktober 2017 antara DPRD Batam, Dishub Kepri dan pihak Kepolisian,” katanya.
Terakhir, Pemerintah dan Kepolisian Kota Batam tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh driver online dan segera melakukan upaya-upaya hukum dengan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum non sipil yang berbuat semena-mena terhadap driver online.

