CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau nonaktif kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut terjaringnya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam lalu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan tertangkapnya Sudiwardono melalui OTT tersebut masuk dalam ranah kejahatan dan telah merusak citra martabat MA.
“Sehingga sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan sementara SDW dari jabatannya, baik sebagai hakim atau sebagai ketua pengadilan tinggi,” kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Abdullah mengatakan seharusnya sanski terhadap SDW dikeluarkan pada hari yang sama dengan OTT KPK tersebut, namun saat itu bukan hari kerja.
“Maka surat pemberhentian sementara ditandatangani pada Senin (9/10/2017) jam 08.00 WIB dan diumunkan pada hari ini juga,” ujar Abdullah.
Keputusan pemberhentian sementara terhadap ketua PT Sulut itu tertuang dalam Keputusan MA Nomor 180/KMA/SK/10/2017 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi dari Jabatan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.
Di sisi lain, kata Abdullah, demi memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada aparatur MA yang berjumlah 30.713 pegawai-termasuk 6420 hakim, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK.
“Tertangkapnya SDW merupakan salah satu hasil kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK dalam upaya melaksanakan dan menegakkan maklumat tersebut,” ujar Abdullah.
Abdullah juga menyebutkan adanya oknum aparat peradilan yang diungkap dan ditangkap melalui OTT merupakan wujud keberhasilan MA dalam upaya membersihkan oknum yang ada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawanya.
Di sisi lain MA membantah atas rumor dicopotonya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Herry Swantoro terkait OTT Ketua PT Sulut.
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan MA telah membentuk tim untuk memeriksa Dirjen Badilum sebagai atasan langsung Ketua PT Sulut.
Tim tersebut terdiri dari Sunarto selaku ketua tim, hakim agung Purwosusilo selaku anggota, hakim agung Ibrahim selaku anggota, dan Abdullah Sulaiman selaku sekretaris yang merupakan inspektur wilayah Bawas.
Pemeriksaan telah dilakukan MA pada Senin (9/10/2017), pukul 10.00-12.00 WIB.
Sebelum melakukan pemeriksaan, tim telah mengumpulkan dokumen yang berisi materi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dirjen Badilum kepada seluruh ketua pengadilan tinggi.
“Dan setelah itu tim memeriksa dirjen peradilan umum,” kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (9/10/2017).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut, tim pemeriksa berkesimpulan pembinaan yang dilakukan Dirjen Badilum telah sesuai dengan mekanimse kelembagaan, baik secara formal, informal, dan personal.
“Itulah temuan kami, sehingga tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu lalu atau beberapa jam lalu,” ujarnya.(cnn/ctb)