Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Akibat OTT KPK, MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
HEADLINE

Akibat OTT KPK, MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

9 Oktober 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gedung Makamah Agung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau nonaktif kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut terjaringnya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam lalu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan tertangkapnya Sudiwardono melalui OTT tersebut masuk dalam ranah kejahatan dan telah merusak citra martabat MA.

“Sehingga sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan sementara SDW dari jabatannya, baik sebagai hakim atau sebagai ketua pengadilan tinggi,” kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Abdullah mengatakan seharusnya sanski terhadap SDW dikeluarkan pada hari yang sama dengan OTT KPK tersebut, namun saat itu bukan hari kerja.

“Maka surat pemberhentian sementara ditandatangani pada Senin (9/10/2017) jam 08.00 WIB dan diumunkan pada hari ini juga,” ujar Abdullah.

Keputusan pemberhentian sementara terhadap ketua PT Sulut itu tertuang dalam Keputusan MA Nomor 180/KMA/SK/10/2017 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi dari Jabatan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.

Di sisi lain, kata Abdullah, demi memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada aparatur MA yang berjumlah 30.713 pegawai-termasuk 6420 hakim, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK.

“Tertangkapnya SDW merupakan salah satu hasil kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK dalam upaya melaksanakan dan menegakkan maklumat tersebut,” ujar Abdullah.

Abdullah juga menyebutkan adanya oknum aparat peradilan yang diungkap dan ditangkap melalui OTT merupakan wujud keberhasilan MA dalam upaya membersihkan oknum yang ada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawanya.

Di sisi lain MA membantah atas rumor dicopotonya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Herry Swantoro terkait OTT Ketua PT Sulut.

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan MA telah membentuk tim untuk memeriksa Dirjen Badilum sebagai atasan langsung Ketua PT Sulut.

Tim tersebut terdiri dari Sunarto selaku ketua tim, hakim agung Purwosusilo selaku anggota, hakim agung Ibrahim selaku anggota, dan Abdullah Sulaiman selaku sekretaris yang merupakan inspektur wilayah Bawas.

Pemeriksaan telah dilakukan MA pada Senin (9/10/2017), pukul 10.00-12.00 WIB.

Sebelum melakukan pemeriksaan, tim telah mengumpulkan dokumen yang berisi materi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dirjen Badilum kepada seluruh ketua pengadilan tinggi.

“Dan setelah itu tim memeriksa dirjen peradilan umum,” kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (9/10/2017).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut, tim pemeriksa berkesimpulan pembinaan yang dilakukan Dirjen Badilum telah sesuai dengan mekanimse kelembagaan, baik secara formal, informal, dan personal.

“Itulah temuan kami, sehingga tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu lalu atau beberapa jam lalu,” ujarnya.(cnn/ctb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.