CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam kini sudah bisa bernafas lega. Dana tunda salur dari provinsi yang diperuntukkan membayar komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, akhirnya cair.
Artinya ketersediaan dana di kas daerah untuk membayar TKD pegawai sudah cukup. Lantas dana itu akan segera disalurkan ke rekening bank masing-masing ASN. Sebelumnya, THR dari komponen gaji pokok sudah lebih dahulu dicairkan.
“TKD untuk THR akan kita bayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.
Besaran dana tunda salur dari provinsi itu, sesuai dengan kebutuhan untuk membayar komponen TKD dalam THR ASN. Yakni sebesar kurang lebih Rp 31 miliar.
“Jadi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja dalam THR dapat kita bayarkan sesuai Peraturan Pemerintah dan Permendagri,” ujarnya.
Mulai Kamis (7/6/2018) lalu, proses pencairan untuk komponen TKD dalam THR sudah dilakukan. Malik membenarkan, pada Rabu (6/6/2018) lalu perwakilan dari Menteri Dalam Negeri datang ke Pemko Batam. Mereka memantau dan melakukan evaluasi untuk pembayaran THR di masing-masing daerah.
“Mereka tanya apa di daerah bisa melakukan pembayaran? Dana di kas daerah kita sekarang sudah cukup untuk membayar TKD,” kata Malik.