CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pembuatan surat dakwaan, atas nama tersangka Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (31) dalam perkara penyelundupan Narkotika, jenis Sabu-sabu dinyatakan selesai.
Ya, surat dakwaan bagi keduanya, yang diduga menyelundupkan 26.693 gram (26,6 Kg) sabu-sabu di balik lukisan Bunda Maria itu telah selesai disusun dan dilengkapi dengan berbagai jerat hukum atas perbuatan yang dianggap masuk dalam kejahatan super tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady, SH, melalui Jaksa Samuel Pangaribuan, SH turut membenarkannya.
“Sudah. Sudah selesai kok,” kata Jaksa Samuel, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017) siang.
Dikatakannya, berkas yang dinyatakan lengkap itu juga telah dilimpahkan ke Panitera Muda (Panmud) Bidang Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/3/2017) lalu.
“Sudah. Sudah kita limpahkan juga ke PN. Ini kan Rabu, nah semalam (Selasa, red) baru kita limpah. Kedua terdakwa juga hadir semalam, barang bukti juga kita tunjukkan,” tegas Sam, sapaan akrab Jaksa tampan berdarah Batak itu.
Dalam dakwaan, lanjut Sam, keduanya dijerat dengan dakwaan Primer, melanggar ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kesalahannya, masing-masing terdakwa ini terancam pidana cukup berat. Mulai dari penjara 20 tahun, bahkan ancaman tertinggi yakni ‘hukuman mati’.
“Melihat dari sifat berbahayanya perbuatan kedua tersangka, yang bisa merusak generasi muda. Maka ancamannya berat. Maksimalnya, ya begitu (mati, red),” tegasnya.
Sebelumnya, pelimpahan berkas juga dilakukan dari jajaran kepolisian ke Kejari Batam. Pelimpahan itu disertai beberapa alat bukti.
Dua lembaran lukisan ‘keagamaan’ itu pun turut dilimpahkan polisi kepada Jaksa, sebagai salah satu barang yang digunakan masing-masing tersangka dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut.
Sang WN Taiwan berkepala plontos, Hung Cheng, serta rekannya Raden Novi juga ada saat itu. Kedua tersangka itu mengenakan kaos hitam dan di dampingi seorang penerjemah bahasa.
Kasi Pidum Kejari Batam yang dikonfirmasi menambahkan, untuk sementara keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam. Keduanya menjadi tahanan Rutan titipan Jaksa, sembari para eksekutor tersebut melengkapi berkas dan menyusun surat dakwaan.
Usut punya usut, modus yang dilakukan keduanya dalam menjalankan tugas ilegal itu, yakni memasukkan 64 bungkus berisi sabu-sabu kedalam 2 lembar lukisan Bunda Maria.
“Satu lukisan berisi 31 bungkus dan satunya lagi 33 bungkus. Semuanya sabu, dibuat didalam lukisan. Tepatnya dibalik lukisan keagamaan itu,” kata Ahmad lagi.
Jaksa Sam menambahkan, bahwa rute awal keduanya dalam memasok sabu ialah membawa barang haram itu dari China menuju Singapura.
“Sampai di Singapura, hendak dibawa ke Jakarta lewat jalur Singapura-Batam-Jakarta,” kata Jaksa Samuel.
Belum sampai di Jakarta, keduanya berasil dibekuk. Penanganan kasusnya diambil alih oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan barang bukti sebanyak 26.693 gram sabu-sabu itu, keduanya terancam hukuman mati. “Ya, itu kisaran ancaman maksimalnya,” tandas Fuad.

