CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Menjelang akhir tahun 2016 ini, rencanya sistim tilang di Bintan akan diterapkan sistem tilang Online (e-tilang). Hal ini dilakukan guna meminimalisir penitipan uang tilang kepada aparat yang tugas dilapangan.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Bintan, AKP Krisna Ramdhani saat dikofirmasi mengatakan sistem ini nantinya pengendara yang ditilang akan membayara langsung uang denda melalui BANK yang ditunjuk.
“Nanti sistem Tilang online ini, pelanggar akan membayara langsung ke BANK yang telah diajak kerjasama oleh Lantas,” ujar Krisna Kamis (15/12)
Lebih lanjut ia menjelaskan, e-tilang ini bisa dilaksanakan setelah keempat pihak yang diajak kerjasama sudah mencapai kerjasama. Keempat pihak antara lain, Polantas, BANK BRI, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Ia menambahkan, cara kerja e-tilang ini nanti polisi menilang, kemudia dikasi kartu e-tilang, lalu ke BANK BRI untuk mentrasfer denda sesuai pelanggaran. Baru kemudian ikut sidang ke Kepengadilan.
“Jadi tetap ambil surat-surat yang di tilang di Kejaksaan setelah melakukan pembayaran online,” pungkasnya