Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ajukan Perubahan Perda, Tunjangan Perumahan Dewan Batam Diberikan Setahun Sekali
Advetorial

Ajukan Perubahan Perda, Tunjangan Perumahan Dewan Batam Diberikan Setahun Sekali

9 Januari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gedung DPRD Kota Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) menjadi salah satu pengajuan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Ada beberapa pasal diajukan untuk revisi.

Hal ini sebagai wujud penyesuaian, sehingga besarannya sesuai dengan kondisi yang ada atau up to date. Ada beberapa pasal diajukan untuk revisi.

“Pertama, diusulkan tunjangan perumahan dan transportasi diberikan tidak lagi tiga tahun sekali, melainkan setahun sekali,” kata Zainal Arifin Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya adapun materi yang diusulkan dalam perubahan peraturan tersebut di antaranya dalam pasal 17. Yakni mengubah ketentuan appraisal untuk tunjangan perumahan, yang sebelumnya dilakukan 3 tahun sekali, diubah menjadi setiap tahun.

“Ada penegasan besaran tunjangan perumahan dibayarkan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Zainal.

Diakuinya, kedua, pasal 17 dan pasal 18 disisip tiga pasal, yaitu pasal 17a, pasal 17b dan pasal 17c. Hal tersebut untuk memisahkan pengaturan antara tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Dalam Perda nomor 3 tahun 2017, aturan kedua tunjangan tersebut dalam satu pasal.

“Di perubahan dilakukan pengaturan terpisah atau tidak dalam satu pasal. Kemudian perhitungan tunjangan transportasi juga dilakukan setiap tahun,” tegasnya.

Pimpinan DPRD Kota Batam juga harus disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas jabatan. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD, dan diberikan bantuan pembelian bahan bakar minyak dengan ditentukan besarannya.

“Diatur dalam perubahan ini adalah dalam hal pimpinan berhenti atau berakhir masa baktinya, maka harus mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lama 14 hari sejak tanggal pemberhentian,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga di antara pasal 20 dan pasal 21 di sisipi empat pasal, yaitu pasal 20a, pasal 20b, pasal 20c dan pasal 20d. Pada perubahan ini, diatur tentang belanja penunjang rapat DPRD yang meliputi, rapat yang dilakukan di dalam dan di luar gedung tidak menggunakan fasilitas paket meeting dan rapat yang bersifat pembahasan dapat dilakukan di luar gedung DPRD Batam.

“Peserta rapat disediakan biaya paket meeting yang besaran dan rincian belanja penunjang rapat tersebut ditetapkan dengan peraturan wali kota,” katanya.

Tak sampai disitu. Perda juga mengatur tentang belanja penunjang kunjungan kerja DPRD yang terdiri dari kunjungan kerja luar daerah dalam provinsi, kunjungan kerja luar daerah luar provinsi dan kunjungan luar negeri.

“Besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perubahan tersebut juga diatur mengenai belanja penunjang peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia DPRD, yang meliputi orientasi dan pendalaman tugas dan fungsi. Untuk pendalaman tugas dan fungsi terdiri dari bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar, semiloka dan sosialisasi.

“Yang besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia menambahkan keempat ketentuan pasal 23 juga perlu diubah, yakni berkenaan dengan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Pada perubahan ini, dibuat ketentuan bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD (Sekwan) disertai diskripsi tugas dan fungsi (job description) serta hak dan kewajiban.

“Guna memperlancar koordinasi kelompok pakar atau tim ahli dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris DPRD menunjuk dan menetapkan koordinator kelompok pakar atau tim ahli,” ujarnya.

Kemudian terkait gaji kelompok pakar atau tim ahli. Bila selama ini antara yang berpengalaman dengan yang belum berpengalaman besaran kompensasi disamakan, maka diperubahan ini dibuat ketentuan besaran kompensasi memperhatikan masa kerja atau pengalaman.

“Sehingga terlihat lebih adil dan menghargai masa kerja atau pengalaman, sebagaimana yang juga dilakukan diberbagai instansi lain, baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.

Sebelumnya anggota DPRD periode 2019 hingga 2024 akan mendapatkan gaji dan haknya.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

DPRD Batam perumahan transportasi tunjangan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.