CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) menjadi salah satu pengajuan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Ada beberapa pasal diajukan untuk revisi.
Hal ini sebagai wujud penyesuaian, sehingga besarannya sesuai dengan kondisi yang ada atau up to date. Ada beberapa pasal diajukan untuk revisi.
“Pertama, diusulkan tunjangan perumahan dan transportasi diberikan tidak lagi tiga tahun sekali, melainkan setahun sekali,” kata Zainal Arifin Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya adapun materi yang diusulkan dalam perubahan peraturan tersebut di antaranya dalam pasal 17. Yakni mengubah ketentuan appraisal untuk tunjangan perumahan, yang sebelumnya dilakukan 3 tahun sekali, diubah menjadi setiap tahun.
“Ada penegasan besaran tunjangan perumahan dibayarkan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Zainal.
Diakuinya, kedua, pasal 17 dan pasal 18 disisip tiga pasal, yaitu pasal 17a, pasal 17b dan pasal 17c. Hal tersebut untuk memisahkan pengaturan antara tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Dalam Perda nomor 3 tahun 2017, aturan kedua tunjangan tersebut dalam satu pasal.
“Di perubahan dilakukan pengaturan terpisah atau tidak dalam satu pasal. Kemudian perhitungan tunjangan transportasi juga dilakukan setiap tahun,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Kota Batam juga harus disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas jabatan. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD, dan diberikan bantuan pembelian bahan bakar minyak dengan ditentukan besarannya.
“Diatur dalam perubahan ini adalah dalam hal pimpinan berhenti atau berakhir masa baktinya, maka harus mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lama 14 hari sejak tanggal pemberhentian,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga di antara pasal 20 dan pasal 21 di sisipi empat pasal, yaitu pasal 20a, pasal 20b, pasal 20c dan pasal 20d. Pada perubahan ini, diatur tentang belanja penunjang rapat DPRD yang meliputi, rapat yang dilakukan di dalam dan di luar gedung tidak menggunakan fasilitas paket meeting dan rapat yang bersifat pembahasan dapat dilakukan di luar gedung DPRD Batam.
“Peserta rapat disediakan biaya paket meeting yang besaran dan rincian belanja penunjang rapat tersebut ditetapkan dengan peraturan wali kota,” katanya.
Tak sampai disitu. Perda juga mengatur tentang belanja penunjang kunjungan kerja DPRD yang terdiri dari kunjungan kerja luar daerah dalam provinsi, kunjungan kerja luar daerah luar provinsi dan kunjungan luar negeri.
“Besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perubahan tersebut juga diatur mengenai belanja penunjang peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia DPRD, yang meliputi orientasi dan pendalaman tugas dan fungsi. Untuk pendalaman tugas dan fungsi terdiri dari bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar, semiloka dan sosialisasi.
“Yang besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan keempat ketentuan pasal 23 juga perlu diubah, yakni berkenaan dengan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Pada perubahan ini, dibuat ketentuan bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD (Sekwan) disertai diskripsi tugas dan fungsi (job description) serta hak dan kewajiban.
“Guna memperlancar koordinasi kelompok pakar atau tim ahli dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris DPRD menunjuk dan menetapkan koordinator kelompok pakar atau tim ahli,” ujarnya.
Kemudian terkait gaji kelompok pakar atau tim ahli. Bila selama ini antara yang berpengalaman dengan yang belum berpengalaman besaran kompensasi disamakan, maka diperubahan ini dibuat ketentuan besaran kompensasi memperhatikan masa kerja atau pengalaman.
“Sehingga terlihat lebih adil dan menghargai masa kerja atau pengalaman, sebagaimana yang juga dilakukan diberbagai instansi lain, baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.
Sebelumnya anggota DPRD periode 2019 hingga 2024 akan mendapatkan gaji dan haknya.(*)