Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Hukum

Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

22 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka penistaan agama, Selasa (22/11/2016)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas pidato kontroversialnya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Dia pun siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Ahok hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 22 November 2016 sekitar pukul 08.55 WIB. Ahok yang mengenakan baju batik tidak memberikan komentar apapun dan bergegas masuk menuju ruang pemeriksaan. Ahok didampingi tim kuasa hukum yang dikomandani Sirra Prayuna.

Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu sebelumnya telah berulang kali meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Ke depan, Ahok berjanji akan mengoreksi diri dan tak akan lagi bicara hal-hal mengenai agama orang lain. Ahok berkomitmen tak akan mengulangi lagi pernyataan kontroversial itu.

Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan, empat partai pendukung siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

“Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz,” ujar Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta. Sementara itu, yang lainnya merupakan anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ruhut mengatakan, dukungan murni dilakukan karena ingin memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.

“Siapa pun yang bantu Ahok, enggak ada UUD, ‘ujung-ujungnya duit’. Terus terang saya terharu,” kata Ruhut.

Ruhut memastikan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Mengenai desakan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tak bisa diintervensi.

Menurut Ruhut, penyidik berhak mempertimbangkan secara subyektif dan obyektif untuk menilai apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

“Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tidak boleh kita samakan dengan kasus yang lain, apalagi ada subyektivitas kepolisian, tegas,” kata Ruhut.

Setibanya di Mabes Polri, Ahok tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

“Aduh gimana ini. Nanti ya,” kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan.

Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarot sudah tiba terlebih dahulu.

Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi dan Ruhut Sitompul. Begitu pun pengacara Ahok, Sirra Prayuna. Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.(dtc/kpc/ctb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.