CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, perbuatan Ahok benar pidana murni dan tidak sama sekali mengandung kepentingan lain.
Oleh karenanya, Ahok pun dijatuhi hukuman selama 2 tahun mendekam dalam penjara.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, dalam menjatuhi hukuman yakni karena terbukti melakukan penodaan agama. Penodaan agama itu mencuat karena Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga.
Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.
Setelah mendengar amar putusan, massa pendukung Ahok yang telah menunggu di luar ruang sidang sontak memanas.
Aksi saling sorak pun terjadi. Di tengah keriuhan itu, orator mengajak massa menundukkan kepala dan meratapi nasib hukum yang dianggap lari dari jalurnya.
“Gugur sudah bunga yang selalu memberi keindahan, walau berduri (ucapannya) tapi selalu baik maksudnya,” kata orator.
Sontak, lokasi itu langsung senyap dan haru. Massa pun menyanyikan lagu nasional ‘gugur bunga’ untuk mengenang kinerja baik Ahok selama menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta.
“Hukum sudah tak sesuai jalur. Mau dibawa kemana negeri ini?” sindir orator.

