CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Meminimalisir seringnya muncul temuan yang disebabkan kurangnya pemahaman bendaharawan sekolah terhadap pengelolaan keuangan sekolah, Inspektorat Daerah Provinsi Kepri menggelar Forum Group Diskusi (FGD).
FGD ini terkait Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK Se-Provinsi Kepri atas pengelolaan keuangan sekolah Dana Bos dan SPP.
Melibatkan 75 SMA/SMK Negeri dan swasta seluruh Provinsi Kepri. Dengan jumlah peserta 160 orang bendahara bos dan SPP. Diselenggarakan 2 hari, pada hari pertama talk show.
Sementara hari kedua pembekalan keuangan sekolah dari BPKP. Dengan materi Penatausahaan keuangan sekolah dana bos dan spp, kewajiban perpajakan dan pertanggungjawabannya.
“Kegiatan ini merupakan program kerja pengawasan 2022 Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, Selasa (15/11/2022) malam.
Diakuinya tujuan pelaksana kegiatan untuk ini akan terjadi apabila melalui audit saja. Dengan asistensi ini diharapkan semua pihak memiliki satu persepsi yang sama sehingga bisa meyakinkan stakeholder.
Ia berharap tujuan kompensasi dapat tercapai melalui kegiatan yang efektif, efesien, laporan keuangan yang handal, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dapat terselenggara karena reposisi peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang semula hanya bertindak sebagai mencari kesalahan menjadi APIP yang melakukan penjaminan kualitas.
“Dengan turut berperan secara aktif dan bagian penyelesaian masalah. Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah. Kegiatan asistensi ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya di dunia pendidikan. Sehingga pengelolaan dana bos dan spp bisa lebih transparan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membuka secara resmi kegiatan ini di Hotel Harris Batam Center.
Menurutnya FGD ini salah satu bentuk komitmen yang bergandeng tangan dalam melaksanakan amanah menjalankan tugas sebaik-baiknya.
“Agar bisa melakukan usaha preventif dalam berbagai hal, salah satunya pengelolaan dan pemanfaatan uang negara. Apapun tugas yang dilakukan ada referensi. Kalau menggunakan dana bos dan SPP gunakan peraturan Mendikbud dan Ristek,” kata Ansar.
Ia juga mengungkapkan rasa salutnya kepada bendaharawan di sekolah yang juga berprofesi sebagai guru. Tapi harus mengeluarkan pertanggungjawaban SPP dan dana BOS.
“FGD dan Asistensi ini ada bentuk media untuk berkomunikasi. Kita manfaatkan pengawas internal pemerintah. Karena punya APIP, kita minta pemerintah buka hotline. Selama ini banyak hal yang terjadi, karena kita selalu menginventariskan hukum itu karema ada yang keliru,” katanya.
Karena kesalahpahaman itu, lanjut Ansar, kalau ada hal yang meragukan sebaiknya berkomunikasi intens dengan kejaksaan dan Polda. Terutama kepada Inspektorat Provinsi Kepri.
“Kalau ada hotline yang diperbuat, jangan sampai bendahara sulit berkomunikasi. Dari sisi internal masih mengalami kesulitan, dan ada legal opini yang baik, gunakan hotline yang digunakan kejaksaan tinggi dan Polda,” katanya.
Menurut Ansar, tindakan preventif harus diutamakan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Dalam FGD ini perlu juga mengundang kepsek. Ia memisalkan terkadang ada keinginan kepala sekolah sulit ditolak oleh bendahara sekolah terkait penggunaan dana bos dan spp.
“Apalagi kalau bicara SPP, harus transparan. Saya miris kepsek yang tak menikmati tapi karena ada kebijakan, akhirnya terlibat hukum. Komite sekolah juga perlu dilibatkan Tapi bapak ibu tak usah khawatir kalau bekerja tulus tak terjadi hal seperti itu. Dinamika pembangunan kepada masyarakat terus berkembang,” katanya. (mzi)