CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejauh ini yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam adalah Pelaksana Tugas (PLT). Hal ini yang diduga salah satu penyebab kurang efektifnya penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) di dinas tersebut.
Salah satunya dengan adanya kejadian kebocoran retribusi parkir beberapa waktu lalu. Pasalnya DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah sepakat bahwa target PAD retrisbiusi parkir 2018 sebesar Rp 10 miliar. Hingga saat ini baru kurang lebih Rp 4,1 miliar.
“Berbicara soal parkir, itu memang kewajiban pemerintah Kota Batam. Dikatakan tak tercapai mungkin terlalu dini karena tahun ini masih ada beberapa bulan lagi,” ujar anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya parkir ini harus dikelola secara profesional. DPRD Kota Batam sudah memberikan mandat, tinggal Dishub yang memberikan apa langkah-langkah konkretnya. Hal ini, kata Hendra, murni fatal di Dinas Perhubungan.
“Dalam pertemuan triwulan nanti akan dipertanyakan kepada Dishub. Begitu dipertanyakan hasilnya, karena statusnya PLT takutnya lepas tangan,” katanya.
Hendra mengatakan seharunya sebagai pemegang kekuasaan harus sudah defenitif sehingga pelayanan perda bisa maksimal. Pasalnya PLT memiliki tanggungjawab yang berbeda dengan defenitif.
“PLT hanya mengantar sampai defenitif yang masih kebijakan lama. Kebijakan yang berkembang sesuai dengan keaadaan dilapanga. Misalnya pelebaran jalan sedang berlangsung, nah otomatis parkir berkurang. Kalau definitif tapi masih bermasalah makan dishub muncul,” sesalnya. (*)