CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dua ruang karaoke di Bintang Batam Bar yang berada di Kampung Bule, Nagoya disegel karena tidak mengantongi izin.
Hal ini diketahui saat razia bar dan tempat hiburan malam di seputar kampung bule, yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Selasa (9/1/2018) malam.
Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan sesuai dengan aturan jika tempat Pub dan di dalamnya ada karaoke harus memiliki izin terpisah.
“Dua ruangan karaoke di Bintang Batam Bar sama sekali tidak memiliki izin karaoke. Jika dilihat bukan seperti tempat karaoke biasa. Masa, ada tiang-tiang besi putih. Kan aneh jadinya. Pengakuan anak buahnya tadi, tiang itu untuk orang mabuk, tapi apa mungkin,” katanya.
Dia mengatakan orang mabuk pasti makin runyam jika dikasih tiang besi itu. Karena tidak bisa menunjukan izin, pihaknya pun langsung segel ruang karaoke tersebut.
Menurutnya, beberapa bar yang dirazia pun dikenakan teguran bahkan penyegelan karena tidak mengantongi sejumlah perizinan. Seperti, di Lusy’s Bar dan Our Bar, yang tidak miliki izin mikol golongan B. Jadi wine dan sejenisnya dijual secara ilegal.
“Selain memberikan surat peringatan, para pemilik pun dipanggil ke kantor DPM-PTSP untuk mengurus perizinannya tersebut,” katanya.

