CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mencabut aturan yang meregulasi operasional taksi online.
Dengan putusan bernomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, disebut bahwa Permenhub tersebut bertentangan dengan hirarki perudang-undangan diatasnya.
Dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan aturan tentang taksi online bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Selasa (21/8/2017).
Dengan putusan tersebut, berikut Pasal-pasal yang juga dicabut MA dalam Permenhub:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
Mengatur tarif angkutan berdasarkan agrometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus,” ujar MA, melalui situs resminya di mahkamahagung.go.id.
2. Pasal 20.
Mengatur kualifikasi kawasan perkotaan dan wilayah operasi transportasi online.
3. Pasal 21.
Mengatur batasan perkiraan kebutuhan armada transportasi online di suatu wilayah.
4. Pasal 27 huruf a.
Mengatur minimal sebuah badan hukum minimal memiliki 5 kendaraan atas nama badan hukum dan mengatur pula uji berkala kendaraan bermotor.
5. Pasal 30 huruf b.
Mengatur STNK kendaraan sesuai domisili cabang.
6. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
Mengatur tentang Uji KIR
7.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
Mengatur soal kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti
8. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
Mengatur tentang layanan akses aplikasi kepada perorangan sebagai penyedia jasa angkutan.
9. Pasal 66 ayat (4)
Mengatur tentang proses peralihan dari perorangan menjadi badan hukum.