CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Setelah memasuki tahun kebangkitan pada 2022 lalu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengazamkan tahun 2023 sebagai tahun perlindungan bagi seluruh masyarakatnya.
Sebuah program berazaskan kesejahteraan yang digagas berdasarkan situasi dan kondisi kehidupan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 9.000 pekerja rentan akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Melihat kondisi geografis Kabupaten Bintan dimana lebih dari 90 persennya merupakan lautan ditambah dengan bentangan gugusan pulau-pulau, menjadikan program difokuskan kepada para nelayan.
Terobosan Bupati Milenial ini bukan tanpa alasan, tekad memberikan perlindungan lahir dari ancaman-ancaman yang potensial.
“Pertama tentu berangkat dari amanah dalam konstitusi bahwa melindungi masyarakat itu memang kewajiban Pemerintah, dalam hal apapun. Kemudian dari beberapa kejadian, ada nelayan kita yang terkena musibah saat melaut karena cuaca ekstrim, ada juga pekerja rentan lainnya yang sulit untuk beroperasi karena kondisi cuaca dan sebagainya,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, saat berdiskusi ringan bersama jajaran FKPD di Pojok Santai Kantor Bupati Bintan, Rabu (5/4/2023).
“Jadi kita yang harus menjamin, kita bayarkan BPJS Ketenagakerjaannya, minimal keluarga yang di rumah bisa dicover. Kita sama-sama berdoa jangan sampai ada musibah atau bahaya yang dilalui nelayan kita, petani kita atau pekerja rentan lain lah saat sedang bekerja. Kita tidak mengharapkan musibah datang, tapi kita harus bersiap jika memang musibah tidak bisa dielakkan lagi,” ujar Bupati Roby.
Program jaminan ini akan menyasar 3.000 nelayan yang telah terdata, sementara 3.000 sisanya akan diperuntukkan bagi pekerja rentan lainnya seperti petani, peternak, ojek pangkalan, pedagang kaki lima hingga buruh.
Kemudian Kabupaten Bintan juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dimana Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga turut membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 nelayan sehingga total yang akan mendapatkan perlindungan di tahun ini sebanyak 9.000 orang.
Progres Tahun Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sudah mulai dibayarkan terhitung sejak awal tahun lalu. Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menjamin masyarakatnya benar-benar terlihat dari mulai pendataan yang cukup cepat hingga proses pembayaran.
Hingga saat ini salah seorang warga Kecamatan Mantang yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya sebagai pekerja rentan telah mendapatkan jaminan, dimana salah satu peserta tersebut meninggal dunia saat dua bulan namanya didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan duka yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 45 Juta dan telah diterima oleh ahli keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Ii Santo menjelaskan bahwa hal ini bukanlah yang diharapkan, melainkan antisipasi awal sekaligus persiapan perlindungan.
“Program ini maksudnya bukan untuk itu, tentu tidak ada yang mau musibah datang. Sesuai arahan Pak Bupati, beliau ingin masyarakat terjamin dengan program ini. Kita berdoa musibah dijauhkan, tapi kita harus bersiap karena itu di luar dugaan kita, ” tutupnya.(ndn)