CENTRALBATAM.CO.ID, BLORA – Buron selama 8 bulan, Sakirin (60) pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya Sunarti (50) warga Desa Gaplokan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, berhasil dibekuk Polres Blora, Jumat (8/1/2021).
Dalam konferensi pers, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, penanganan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Blora.
Pelaku bersembunyi di hutan usai melakukan aksinya.
“Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku langsung kabur ke hutan. Saat Ini berhasil ditangkap, dia bersembunyi di hutan selama 8 bulan,” beber AKBP Wiraga.
Wiraga menegaskan tersangka Sakirin terancam pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP hukuman penjara selama 7 tahun,” Sakirin terancam penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolres Blora.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setyanto membenarkan bahwa tim Resmob berhasil menangkap pelaku.
“Sudah, bersama anggota kita tangkap tanpa perlawanan,” ucapnya.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2020) lalu.
Korban yang saat itu sedang berada di sawah bersama calon suaminya, Sarjan (50) tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan.
Korban tewas usai dipukul rahang dengan menggunakan balok kayu, sedangkan calon suaminya mengalami luka bacok di bagian tubuh.(riyan)
Baca berita menarik CENTRALBATAM.co.id lainnya di Google NewsÂ