CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Ditpolair Polri, di Bawah Kendali Operasi (BKO) Direktorat Perairan Polda Kepri, kembali mengamankan empat unit kapal nelayan pencuri ikan (illegal fishing).
Penangkapan terhadap 4 unit kapal berbendera Vietnam ini dilakukan di Laut Cina Selatan, atau tidak jauh dari perairan Natuna, Jumat (19/6/2016) lalu.
Operasi itu dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi (KPP) Baladewa-8002 dan berhasil mengamankan 4 unit kapal asing pencuri ikan.
Keempat kapal yang diamankan sendiri, merupakan hasil dari dua kali operasi yang dilakukan tim.
Dalam operasi pertama, Jumat (19/6/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian operasi kedua, pukul 24.00 WIB.
Kedua operasi yang dilakukan ini, hanya berselang waktu sekitar 10 jam saja. Sementara, Kapal yang diamankan yakni KM BV 5162 TS GT 70, KM BV 4557 TS GT 20, KM BV 92639 GT 100 dan KM BV C459 TS GT 70.
Dalam penangkapan kapal asing pencuri ikan ini, juga berhasil diamankan, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 30 orang.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Jumat (24/6/2016) siang lalu mengatakan, kapal-kapal tersebut kini ditempatkan di Dermaga Makobar, Batuampar, Batam.
“Jadi barang bukti yang kami amankan, empat unit kapal dan 10 ton ikan hasil tangkapan para nelayan kapal itu. Ada juga alat tangkap berupa pukat atau sejenisnya dan semuanya sudah kita amankan di Makobar, Batu Ampar,” kata Kapolda Kepri, Sam Budigusdian, didampingi Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J S M dan Komandan KPP Baladewa AKBP Bambang Wiriawan, S.Ik., MH.
Atas perbuatan ke-30 warga negara asing (WNA) itu, lanjut Kapolda. Seluruhnya dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009, atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Mereka ini diduga melanggar pasal 92, 93, pasal 27. Pidana enam tahun dan denda Rp 20 miliar. Jadi kita tak main-main dengan illegal fishing ini,” tandasnya.
Penulis : Juna