Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป 634 Halaman Pledoi Ahok Akan Dibacakan Penasihat Hukum
HEADLINE

634 Halaman Pledoi Ahok Akan Dibacakan Penasihat Hukum

25 April 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri sidang dalam perkara penodaan agama, bebera waktu lalu / foto istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan ke-20 di Auditorium Kementerian Pertanian. Mereka mengaku telah menyiapkan naskah tersebut hingga tidak tidur.

Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta tidak ingin memberikan bocoran mengenai poin pembelaan yang akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Dia hanya menyebut jumlah halaman dalam nota pembelaan Ahok.

“Kita membacakan 634 halaman (pledoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki (membacakan pledoi) sendiri, kita enggak tahu berapa (lembar). Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas terpaksa membikin pledoi 634 halaman,” katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Mengenai teknis pembacaan pembelaan, salah seorang penasihat hukum lainnya, Teguh Samudra mengungkapkan, tidak akan membaca secara keseluruhan. Namun mereka akan membacakan hal-hal yang dianggap penting saja.

“Kita akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja. Kalau kita bacakan semua akan kekeringan membacanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Wayan mengatakan, ada tiga poin pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang besok. Diantaranya adanya alat bukti yang tidak memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memnuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Kemudian, dia menambahkan, poin kedua adalah mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena tidak pernah ada niat ataupun maksud bapak tiga orang anak itu menodakan agama saat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

“Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu,” terangnya.

Wayan melanjutkan, poin ketiga adalah pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan tugasnya itu merupakan mandat dalam pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

“Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah undang-undang, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP,” katanya.

Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dihukum pidana selama satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan. JPU menggunakan Pasal alternatif 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. (mdk/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.