CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mulai menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Penyaluran dilakukan pada Selasa (22/4/2025), dengan sasaran 581 petani yang menanam komoditas padi, jagung, dan cabai.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Natuna tahun ini mencapai 149,3 ton. Rinciannya, 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk Urea.
Penyaluran pupuk bersubsidi ini tersebar di sembilan kecamatan sebagai berikut:
- Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea
- Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
- Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
- Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
- Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
- Bunguran Utara: 1,30 ton NPK
- Bunguran Barat: 0,20 ton NPK
- Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea
- Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, yang turut hadir dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa pupuk subsidi merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan dengan tepat.
“Kami berharap seluruh kelompok tani bisa menggunakan pupuk ini sesuai peruntukannya. Pupuk subsidi ini tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Boy dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan. Pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari distribusi, penyimpanan, hingga penggunaan oleh Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Natuna.
Para petani penerima subsidi ini telah terdaftar secara resmi dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) dan E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta memenuhi syarat sesuai regulasi dari Kementerian Pertanian.(*/Ham)
