CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 566 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang mendapat remisi.
Remisi ini diberikan menyabut hut kemerdekaan RI yang ke 72.
Kepala Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Darwin Tampubolon, saat dikonfirmasi mengatakan dari 566 Napi itu, 13 orang langsung bebas.
“Remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada warga binaan yang memiliki catatan berprilaku baik serta sudah memenuhi syarat-syarat pengajuan remisi, baik itu pembayaran denda ataupun telah memenuhi kewajibannya,” katanya, Kamis (17/8).
“13 orang diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya telah habis,” tambanya.
Lebih lanjut ia berharap kepada para warga binaan yang dinyatakan bebas ini, bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak lagi mengulansgi perbuatannya.
“Harapan kami, mereka tidak mengulangi lagi perbuatan salah. Selama di Lapas kita sudah meberikan nasehat dan semoga mereka bisa menerapkan hal itu,” harapnya.
Pemberian remisi esok, itu dilkakukan secara simbolis di Halaman Lapas Narkotika oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Hari ini.
“Tadi pemberian remisi dilakukan di Lapas Narkotika, dipusatkan di sana pemberian secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kepri,” pungkasnya. (Ndn)