CENTRALBATAM.CO.ID,KARIMUN-Sebanyak 50.000 Kartu Indentitas Anak (KIA) akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Selanjutnya, penerbitan KIA itu dianggarkan melalui APBD 2017.
“Ada sekitar 150.000 orang jumlah anak yang telah kami data. Kami akan cetak secara bertahap dan tahun ini sebanyak 5.000 KIA diterbitkan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar.
Dia mengatakan, seluruh anak pada tahun 2018 sudah memiliki KIA dan ini merupakan program pemerintah pusat. Pihaknya pun mempersiapkan sistem adminsitrasi termasuk penyusunan anggaran untuk pengadaan peralatan percetalan KIA tersbut.
“Anak-anak usia sekolah dan balita akan menjadi menjadi prioritas dalam pencetakan KIA tahap awal. Kami sedang melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan terkait rencana penerbitan KIA yang diharapkan dapat menjangkau seluruh anak, baik di perkotaan maupun di pulau-pulau terjauh,” katanya.
Menurutnya, sesuai program pusat setiap anak wajib memiliki KIA pada tahun 2018. Tata kelola dan sisitem administrasi akan dipersiapkan dengan matang.
Setiap anak dapat memiliki KIA dengan usia 0 sampai 17 tahun yang merupakan identitas anak sejak dini. Kemudian anak tersebut langsung bisa membuat atau memiliki KTP setelah dewasa tanpa harus mengubah identitas yang ada di KIA tersebut.
“KIA tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga sebagai kartu untuk perlindungan, misalnya saat terjadi musibah. Mereka bisa segera teridentifikasi karena dalam KIA tercantum nama, alamat, anak siapa dan golongan darahnya,” ujarnya.