CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Lima TKI illegal yang hendak dikirim ke Malaysia namun digagalkan oleh jajaran Polres Bintan dipulangkan ke kampong halaman.
Kelima pekerja migran tersebut yakni Abdul Hafif, Sainin, Randi, M Suryawan, dan Habibi.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana melalui Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda H Ady mengatakan, kelima calon TKI illegal tersebut dipulangkan oleh Balai Pelayanana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.
“Kami sudah antar dan serahkan ke BP3TKI pada Senin pagi, sekitar jam 08.30 WIB. Kemudian jam 9 pagi sudah diantar ke Batam. Yang asal NTB (Nusa Tenggara Barat) sudah naik pesawat menuju kampung halaman masing masing,”katanya.
Ia menjelaskan, dari lima calon pekerja migran non prosedural, ada 3 orang asal NTB. Mereka yakni Suryawan, Lalu Abdul Hafif dan Sainin. Sedangkan dua lainnya asal Tembilahan.
Lebih lanjut Ady mengatakan, perkembangan kasus pengiriman PMI hingga saat ini mereka terus bekerja keras untuk mengungkap pelaku lain yang merupakam jaringan dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“Lagi kita kembangkan. Dalam waktu dekat, nanti perkembangan lebih lanjut, kalau kami sudah ciduk, akan kami informasikan kembali pada kawan kawan,”pungkasnya. (Ndn)

