CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN–Kepala Dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1437 Hijiriah (H-7).
“Ini sesuai dengan peraturan menteri, THR karyawan dibayarkan 7 hari sebelum lebaran,” ujar Hasfarizal, Senin (20/6/2016).
Dijelaskannya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, agar dibayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Selain itu, tidak hanya soal tenggat waktu pembayaran THR saja, dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 itu juga mengatur karyawan yang baru sebulan bekerja berhak menerima THR.
“Tapi besarannya (THR) dihitung secara proporsional sesuai masa kerjannya,” ucapnya.
Hasfarizal mengaskan, bila peraturan dari pemerintah pusat tidak diindahkan, Hasfarizal menegaskan perusahaan bakal dikenakan sanksi berupa denda maupun sanksi adminitrasi. Guna memaksimalkan pemantauan pembayaran THR, pihaknya Pos Komando (Posko) pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Bintan.
Penulis : Setianus Zai