CENTRALBATAM.CO.ID. BINTAN –Sebanyak 35 dari 41 Tenaga Kerja Ilegal (TKA) yang ketahuan melanggar ke Imigrasian yang bekerja di CluMed (CM) pagi inj diusir oleh Imugrasi kelas II Tanjunguban.
Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wadakim) Arfa mengatakan hanya 35 orang yang diberangkatkan karena 2 orang masih dalam proses. Kemudian 3 orang lainnya memiliki penyatauan keluarga.
“3 Orang memiliki visa penyatuan keluarga. Sedanglan dua orang lainnya masih diselidiki karena dugaan penyalah gunaan visa. Kemudian 1 orang lagi sudah dideportasi terlebih dahulu ke China,” ujar Arfa ditemui di pelabuhan BBT Lagoi bay, Jumat (271/2017).
Lebih lanjut ia katakan, atas tertangkapnya TKA ini pihaknya memproses 3 orang manajemen CM yang diduga dalang dari TKA.
“Proses hukum untuk ke 3 manajemen itu masih belum bisa kita ungkapnya. Maaih dalam penyelidikan,” akunya.